JAKARTA - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteraan Indonesia merekomendasikan Ikatan Dokter Indonesia membekukan izin pratik seksolog dan dokter ahli kandungan Boyke Dian Nugraha.
Rekomendasi ini berawal saat 2008 lalu Boyke dimintai bantuan oleh seorang pasien Kista. Namun lantaran perizinan praktiknya sedang dalam proses perpanjangan, dia menyarankan agar pasien tersebut menjalani tindakan di Rumah Sakit Dharmais.
"Dia (pasien) meminta agar saya mengoperasi," kata dr Boyke kepada wartawan, di tempat prakteknya, Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011) malam.
Pasien tersebut, lanjut dia, menolak dirujuk ke RS Dharmais dan berkeras ingin ditangani di klinik miliknya. Konsultan seks ini pun merujuknya ke Rumah Sakit Gandaria dan sang pasien menyetujui dengan catatan Boyke menemaninya.
"Saat operasi saya hanya menemaninya dan tidak melakukan operasi," ujarnya.
Pasca-operasi, kondisi pasien belum menunjukan tanda-tanda membaik dan justru mengalami komplikasi hingga diputuskan kembali dirujuk ke Rumah Sakit Pondok Indah.
Boyke mengakui bahwa tindakannya menyalahi prosedur, hingga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteraan Indonesia merekomendasikan agar izinnya dibekukan.
"Memang saya menyalahi etika karena masih mengurus perpanjangan surat ijin praktek waktu mendampingi operasi di Gandaria," terangnya.
Sebelumnya, adik dari pasien Kista tersebut menuding Boyke telah melakukan tindakan yang bukan kompetensi dirinya, saat menemani operasi di Rumah Sakit Gandaria. “Rupanya ada bocor di perut," katanya. Dan perbuatan Boyke dianggap akan membahayakan jiwa kakaknya.
(Dede Suryana)