Massa Penetapan DIY Bakar 'Gamawan'

Prabowo, Jurnalis
Selasa 22 November 2011 17:41 WIB
Demo penetapan UUK DIY (Foto: Prabowo/okezone)
Share :

YOGYAKARTA - Tak kunjung terselesaikan Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibahas pemerintah pusat, membuat elemen masyarakat pro-penetapan yang tergabung dalam Sektretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan DIY kecewa.

Kekecewaan mereka dilampiaskan dengan melakukan aksi membakar gambar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Dirjen Otda Kemendagri Johermansyah Johan di depan gedung DPRD DIJ.

Kedua tokoh itu dipandang menjadi sumber penghambat tidak terselesaikan RUUK DIY sejak tahun 1998 hingga saat ini. Mereka juga memandang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah membohongi rakyat Yogyakarta.

Dalam aksinya massa membawa dua spanduk besar yang isinya menyudutkan Presiden SBY. Dua spanduk besar itu bertuliskan  ‘SBY Telah Membohongi Sultan dan Rakyat Yogyakarta’ dan ‘Lebih Baik Ikut VOC Dari Pada Ikut SBY Pembohong’.

Selain melakukan aksi membakar dua tokoh dan satu tokoh yang mukanya tergambar hitam dan tanda tanya, mereka juga menebarkan kembang setaman sebagai simbul kematian. Pembakaran dupa-pun juga dilakukan saat aksi ini berlangsung.

Saat membawa gambar kedua tokoh tersebut, massa menggunakan mobil ambulan warna putih berplat merah dengan nopol BM-9173-AP. Bunyi alarm sirine-pun terdengar lantang, saat mobil tersebut tiba di halaman gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro Yogyakarta. 

“Pemerintah pusat bermain api, dengan melakukan kebohongan. Janji-janji yang sudah terucap, bahkan sudah disepakati bersama ternya diingkari. Seperti hasil rapat panja RUUK DIY dengan Sri Sultan HB X di Bogor 29-30 September 2011 lalu,” jelas Ketua Sekber Keistimewaan DIJ, Widihasto Wasana Putra, Selasa (22/11/2011).

Paparan Dirjen Otonomo Daerah pada rapat panitia Kerja RUUK DIY di Jakarta 17 November 2011 lalu, lanjut Hasto, memunculkan pasal-pasal baru yang jelas merugikan masyarakat Yogyakarta. Diantaranya, pasal 9 tentang Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Pasal 17 dan 18 tentang pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berisi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari kerabat keraton dan masyarakat umum.

Pasal 19, 20,21,22, 23, dan 24 tentang pengaturan Gubernur dan Wagub sama seperti yang diatur UU Pemda, artinya sama saja dengan daerah lain (pemilihan). Terakhir, dalam pasal 26 tentang penyelenggaraan kewenangan pertanahan Kasultanan dan Pakualam sebagai badan hukum.

“Kami mendesak DPR-RI untuk fokus dan segera mengesahkan UUK DIY sesuai aspirasi warga Yogyakarta,” jelasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya