Gudang Suku Cadang Palsu Senilai Rp5 M Digerebek

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Selasa 29 November 2011 01:07 WIB
Ilustrasi
Share :

TANGERANG - Petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM, menggerebek toko dan gudang dari PT Esta Raya Mandiri, yang memalsukan suku cadang kendaraan dan mesin merek SKF.

"Kami gerebek setelah mendapat laporan dari kuasa hukum produsen onderdil jenis bearing, SKF," ucap Marcil, Kepala Seksi Pengaduan HKI, kepada wartawan di kantor Ditjen HKI, Kota Tangerang, Senin (28/11/2011).

Penggerebekan itu atas laporan Nanang Setiawan, Kuasa Hukum Aktiebolaget SKF, yang bertempat tinggal di Swedia, pada 20 Oktober 2011. Setelah dilakukan penyidikan, penggerebekan baru mulai dilakukan, pada Jumat 25 November pekan lalu.

"Aktiebolaget adalah produsen dari bearing merek SKF. Mereka mengaku keberatan atas peredaran bearing SKF di Indonesia, karena ternyata palsu," terangnya.

Penggerebekan dilakukan di dua tempat, milik toko PT Esta Raya Mandiri yang berada Terminal Teknik di LTC Glodok, dan gudangnya yang berada di Krekot.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 11.722 unit bearing dari toko Terminal Teknik, dan 2.733 unit bearing dari gudang di Krekot. Total nilai barang itu mencapai Rp 5 miliar. 

"Kami juga mengamankan  petugas keamanan dan penjaga gudang. Sang pemilik sedang berobat ke Singapura. Tapi kami surati untuk diperiksa tanggal 6 Desember ini," tegasnya.

Untuk mengetahui asli dan palsunya barang itu, petugas melakukan tes dengan alat penguji logam, ternyata lampu indikator berwarna merah, yang artinya fake (palsu).

"Selama tahun 2011, ada 28 laporan dan yang sudah ditindaklanjuti sekitar 24 kasus," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya