JAKARTA - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin. Kasus ini dihentikan menyusul penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
“Benar, perkara (Gubernur Kalsel) itu sudah di-SP3, beberapa waktu lalu,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Arnold Angkouw kepada wartawan, Kamis (1/12/2011).
Meski demikian, Arnold enggan menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus tersbut. "Saya tidak berkewenangan untuk bicara," elak dia.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad membenarkan penghentian penyidikan kasus yang menyeret Rudy Arifin.
Menurut dia, perkara tersebut dihentikan pada Juli 2011, lantaran tidak cukup bukti untuk dimajukan ke pengadilan, sebab PK (peninjauan kembali) yang diajukan tiga perkara lain dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Dakwaan primair-subsidair dibebaskan. Perbuatan tidak melawan hukum sesuai dengan Keppres Nomor 55 Tahun 1993. Tidak bukti untuk menjerat. Jadi sangat riskan, bila diajukan pengadilan (bebas). Apalagi ini satu paket," terang Noor.
Sekadar diketahui, Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh sejak 16 September 2010 terkait kasus dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar 2002-2003. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp6,3miliar.
(Insaf Albert Tarigan)