JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengatakan, partai politik sejatinya tak boleh mengusung dan merekomendasikan dukungan kepada figur bermasalah sebagai calon dalam pilkada.
Menurutnya, ada kriteria normatif yang harus dijadikan landasan bagi calon yang ingin diusung partai. “Kriteria normatif itu adalah, calon memiliki integritas, kapabilitas, kredibilitas, akseptabilitas, dan elektabilitas yang tinggi," ujar Suryadharma kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Menteri Agama ini menjelaskan, ada kalanya partai membuat blunder karena hanya melihat peluang memenangkan pilkada tanpa memerhatikan kridibilitas calon tersebut. Misalnya calon yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi, namun tetap dicalonkan maju dalam pilkada lantaran dinilai memiliki dukungan kuat.
“Hal semacam ini bisa menjadi boomerang. Akan mubazir kalau sudah diusulkan dan menang lantas ada masalah hukum yang membelit. Integritas harus menjadi kriteria pertama dalam mengusung calon,” ungkap Suryadharma, seraya menyontohkan sikap PPP yang menahan pencalonan Bupati Kolaka Buhari Matta sebagai Cagub Sulawesi Utara lantaran berstatus tersangka korupsi.
Bagi PPP, terang Suryadharma, pemberian mandat sebagai calon untuk maju dalam pilkada tidak boleh main-main. Sebab ketika dia sudah didukung partai, maka elemen PPP akan kerja keras untuk memenangkannya.
"Maka itulah, jangan sampai kerja keras yang dilakukan kader partai, dan energi yang sudah banyak terkuras, kemudian hasil yang dicapai menjadi masalah. Problem integritas itu juga bisa menjadi ancaman bagi calon yang menang, karena dia tak bisa bekerja maksimal untuk rakyat akibat dibayangi ancaman hukum," tegasnya.
Sikap tegas DPP PPP ini sempat menimbulkan gejolak di daerah. Bahkan PPP sempat menghadapi demonstrasi dari 12 tokoh masyarakat daerah Sulawesi Utara (Sultra) yang meminta rekomendasi pencalonan Buhari Matta dalam Pilgub Sultra 2012.
Mereka menilai Buhari cocok memimpil Sultra karena sudah teruji kualitasnya menjadi bupati Kolaka selama delapan tahun.
Namun di tengah banyaknya simpati dan dukungan tersebut, justru Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Buhari sebagai tersangka dalam perkara pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) dalam areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo.
Dia diduga menerima suap dan menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan.
(Amril Amarullah)