Kejagung Bantah Tutupi Kasus Gubernur Kalsel

Rizka Diputra, Jurnalis
Jum'at 02 Desember 2011 14:46 WIB
Share :

JAKARTA- Kejaksaaan Agung (Kejagung) turut angkat bicara terkait penghentian kasus korupsi yang melilit nama Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin. Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Juli 2011 lalu.

Terkait hal ini, Kejagung membantah menutup-nutupi penanganan kasus tersebut. “Siapa yang nutupi. Kejaksaan tidak pernah menutupi kasus,” tegas Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2011).

Kesan menutup-nutupi kasus ini terlihat dari Jaksa Agung yang kerap memberi keterangan bahwa kasus tersebut masih dalam proses, tapi faktanya bahkan sudah dihentikan sejal Juli lalu.

“Ya mungkin karena dia (Jaksa Agung) tidak tahu, Ya bisa karena pak Jampidsus belum memberitahukan saja. Jadi itu bukan ditutup-tutupi, ya mungkin belum diinformasikan saja. Itu saja, jadi apapun akan kita pertanggungjawabkan kan,  jadi kita akan laporkan kan,” terang dia.

Waktu enam bulan baru dipublikasikan,  merupakan waktu yang terbilang lama. Rentang waktu yang terlalu lama inilah yang memunculkan spekulasi jika kasus ini terkesan ditutup-tutupi.

“Ya itu tadi, mungkin juga kita belum tanya pak Jampidsus, Pidsus juga banyak kerjaan jadi mungkin tidak sempat melaporkan,” kilah Darmono.

Lantas, apa yang menjadi pertimbangan Kejaksaan menerbitkan SP3? “Ya karena perkara lain yang dibahas di Mahkamah Agung (MA) sudah dibebaskan,” kata dia.

“Jadi, waku itu perkara Rudy Arifin maju, juga karena perkara lain sudah diputus duluan dan terbukti. Jadi perkara Rudy diangkat ke penyidikan. Tapi dalam perkembangannya perkara yang lain Peninjauan Kembalinya (PK) dikabulkan oleh MA, jadi kita hentikan penyidikan Rudy,” tutup Darmono.

Sekadar diketahui, Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh sejak 16 September 2010 terkait kasus dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar 2002-2003. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp6,3 miliar.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya