JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono, dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK.
Eddie dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.
"Supaya majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU KPK Muhibudin, dalam surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Muhibuddin mengatakan, perbuatan Eddie sperti tertuang dalam Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang termaktub dalam dakwaan primer. Dia pernah memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar untuk menandatangani kontrak tentang penunjukan PT Netway Utama sebagai rekanan pada 2004.
Atas dasar perintah tersebut Fahmi dan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani, akhirnya menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.
Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp46,08 miliar. Karenanya, terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp46,18 miliar dan memperkaya Gani Abdul gani dan PT Netway Utama.
Eddie disebut menerima uang Rp2miliar dari PT Netway Utama, rekanan PLN pada proyek CIS-RISI. Eddie diminta mengembalikan Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp850 juta yang diterimanya.
Atas tuntuan tersebut JPU memberikan pertimbangan yakni hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Eddie, perbuatan yang dilakukannya itu dianggap tidak mendukung prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya selaku salah satu pimpinan di PLN juga telah menciderai kepercayaan negara. Sedangkan hal yang meringankan, yakni bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan tersebut Eddie akan membacakan nota keberatannya. "Menanggapi requisitor yang penuh rekayasa ini saya akan jawab dalam pledoi," katanya.
Sementara penasihat hukum Eddie, Maqdir Ismail menganggap tuduhan penerimaan MTC merupakan tuduhan baru yang tidak terdapat dalam dakwaan.
"Terkait penerimaan MTC Rp 850 juta, itu tidak ada dalam dakwaan," tandasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)