BI Solo Tiap Hari Musnahkan Uang Tak Layak Edar Rp14 M

Genta Wahyu, Jurnalis
Kamis 08 Desember 2011 22:01 WIB
proses penyortiran uang tak layak (foto: Genta Wahyu)
Share :

SOLO - Kantor Bank Indonesia (BI) Solo, memusnahkan uang tidak layak edar (utle) sekira Rp14 miliar per hari. Jumlah itu, menurut Deputi Pemimpin BI Solo Tigor Silalahi, dinilai cukup besar mengingat peredaran uang di kota bengawan sekitar Rp 40 miliar per hari.

"Uang tidak layak edar itu dari masyarakat yang ditukarkan secara langsung ke BI tiap Senin dan Kamis, maupun melalui BPR atau bank umum," ujarnya usai mengajak sejumlah wartawan melihat proses penyortiran uang dan peracikan serta pemusnahan uang tidak layak edar di bank sentral tersebut, Kamis (8/12/2011).

Dia menambahkan, dengan banyaknya uang tidak layak edar yang dimusnahkan, maka uang kartal atau tunai yang dicetak Bank Indonesia menjadi lebih banyak. Hal itu tentu saja akan berpengaruh terhadap biaya produksi. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengunakan uang giral atau nontunai.

Berbeda dengan masyarakat di Jakarta yang selalu menggunakan Kartu Kredit di setiap transaksinya, di Solo dan Jawa Tengah ini, masyarakat lebih suka menggunakan uang tunai dari pada nontunai.

“Padahal penggunaan uang nontunai melalui kartu kredit, kartu debet, dan electronic (e) money itu, selain praktis, efisien, dan aman bagi para pengguna juga akan mengurangi beban bank sentral dalam mencetak uang," paparnya.

Lebih lanjut Tigor mengatakan, belakangan ini BI mulai memperketat penukaran uang tidak layak edar, baik oleh masyarakat, BPR, maupun bank umum. Bank umum yang melanggar dalam penukaran uang, akan dikenai sanksi selama enam bulan tidak boleh menukar lagi. Sanksi itu dijatuhkan jika tiga kali telah mendapat peringatan BI.

Ciri-ciri uang tidak layak edar itu, menurut dia, antara lain kondisinya sudah lecek, kusam, sulit atau tidak bisa ditegakan, dan rusak. Bagaimana dengan peredaran uang palsu atau upal? Berdasar catatan resmi BI Solo, hingga akhir November 2011 jumlah uang palsu yang beredar di Solo Raya mencapai Rp 235 miliar.

Rinciannya, pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.499 lembar, pecahan Rp 50.000 (1.639 lembar), pecahan Rp 20.000 (130 lembar), pecahan Rp 10.000 (36 lembar), dan pecahan Rp 5.000 (38 lembar).

"Kasus uang palsu itu berbeda sama sekali dengan uang tidak layak huni. Peredaran uang palsu di masyarakat kasusnya ditangani pihak kepolisian," tandasnya.

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya