Tahun 2011, KPK Terima 1.291 Laporan Gratifikasi

Susi Fatimah, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2011 18:12 WIB
M Jasin wakil ketua KPK (dok:okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 1.291 laporan gratifikasi selama tahun 2011. Sebanyak 121 laporan berupa uang tunai ditetapkan sebagai milik negara yang terdiri atas uang sejumlah Rp2,8 miliar, barang senilai Rp83 juta dan 249 dollar Kanada.
 
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, M. Jasin dalam jumpa pers yang digelar di ruang auditorium utama KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (15/12/2011).
 
Selain itu, KPK juga menerima 5.742 pengaduan dari masyarakat selama tahun 2011. Dari jumlah tersebut, telah ditelaah sebanyak 5.688 pengaduan dengan hasil 1.026 pengaduan mengandung indikasi tindak pidana korupsi, 938 pengaduan ditindaklanjuti di internal KPK dan 88 pengaduan dikoordinasikan dengan instansi lain.
 
“Dari 938 pengaduan ditindaklanjuti di internal KPK, 617 diteruskan ke Deputi Penindakan, 204 diteruskan ke Deputi Pencegahan, 38 diteruskan ke bidang lainnya dan 79 diteruskan ke pimpinan KPK," paparnya.
 
Sementara dari 88 pengaduan yang telah dikoordinasikan dengan instansi terkait yaitu 1 kasus dikordinasikan dengan Kepolisian, 2 kepada Kejaksaan, 8 kepada BPKP, 44 kepada Itjen dan LPND, 19 kasus koordinasi dengan BPK dan 14 kepada Bawasda.
 
Dalam hal penanganan perkara selama tahun 2011, KPK telah menangani 76 kasus penyelidikan, 65 perkara penyidikan, 45 perkara penuntutan, 31 perkara inkracht dan 33 perkara eksekusi.
 
Selama tahun 2011, KPK menghabiskan anggaran sebesar Rp251 miliar dari total anggaran yang diterima KPK selama setahun Rp576 miliar.
 

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya