Diskusi Arbitrase, Alternatif Bagi Pencari Keadilan

Iman Herdiana, Jurnalis
Minggu 18 Desember 2011 01:07 WIB
ilustrasi
Share :

BANDUNG - Arbitrase dinilai menjadi solusi atau alternatif bagi para pencari keadilan. Apalagi putusan pengadilan sering kali bertentangan dengan harapan masyarakat.

Hal itu terungkap dalam diskusi bertema "Prospek dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Jabar"  di Bandung, Sabtu (17/12/2011).

Diskusi yang dihadiri para pakar bidang hukum itu menjelaskan, arbitrase merupakan penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Arbitrase didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang berperkara.

"Penyelesaian sengketa perdata melalui arbitrase bisa lebih rinci, sederhana, dan jelas. Waktu penyelesaian perkara jelas dan pasti," kata mantan Hakim Agung Kahardiman.

Pasal 48 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase, kata dia, pemeriksaan atas sengketa perdata harus selesai paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.

Namun dengan persetujuan pihak yang berperkara, waktu tersebut bisa diatur lebih cepat atau diperpanjang. "Yang pasti, putusan arbitrase jelas dan tuntas," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia M Husseyn Umar menambahkan, kelebihan arbitrase di antaranya hasil bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan, fleksibel dalam prosedur dan persyaratan administratif.

Penunjukkan arbiter ada di tangan pihak yang bersengketa. Mereka bebas memilih hukum, forum, dan prosedur penyelesaian yang dituangkan dalam perjanjian.

"Hanya saja arbitrase harus ada perjanjian arbitrase, tidak mengenal yurisprudensi," sebutnya.

Selain itu, suksesnya pelaksanaan putusan arbitrase juga ditentukan itikad baik masing-masing pihak yang bersengketa. "Keberhasilan arbitrase tergantung kepatuhan masing-masing pihak. Sehingga tergantung pada integritas dan profesionalisme arbiter," pungkasnya.

Sementara di peradilan umum, dalam kenyataan tidak efektif dan tidak efisien. Prosesnya formil dan rumit sehingga penyelesaian perkara menjadi berlarut-larut dan tidak jelas waktunya.

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya