JAKARTA - Desakan agar hakim ad hock Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel yang memvonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dan Bupati Subang Eep Hidayat, terus bergulir.
Kali ini desakan datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memeriksa Ramlan Comel secara komperhensif.
"Karena telah memeriksa dan memutus perkara secara tidak profesional atau melakukan unproffesional conduct," jelasnya kepada wartawan saat menyampaikan hasil eksaminasi putusan bebas Mochtar Muhammad di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Senin (19/12/2011).
Selain itu, menurut dia, MA juga harus mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan evaluasi terhadap integritas dan profesionalisme para hakim Tipikor di Indonesia. "Sehingga nantinya ke depan tidak terjadi lagi kasus seperti pembebasan Mochtar," ungkap Emerson.
Emerson menjelaskan Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako dengan nominal sebesar USD194 ribu atau setara dengan Rp1,8 miliar pada 2005 lalu.
"Ditingkat pertama (Pengadilan Negeri Pekanbaru) Comel divonis 2 tahun penjara, namun bebas ditingkat pengadilan tinggi tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006," terangnya.
Dengan adanya fakta ini maka integritas Ramlan Comel patut dipertanyakan. "Intergritas hakim (Ramlan Comel) yang menangani kasus Mochtar harus dipertanyakan," tegasnya.
(Muhammad Saifullah )