Hakim Kasus Mochtar Muhammad Dituding Abaikan Fakta

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Senin 19 Desember 2011 18:33 WIB
Foto: Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dinilai telah mengenyampingkan sejumlah fakta yang terjadi dalam persidangan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.

Hal itu merupakan hasil eksaminasi publik yang disampaikan anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yunto di Kantor LBH Jalan Diponegoro Jakarta, Senin (19/12/2011).

"Majelis hakim cenderung sengaja mengeyampingkan fakta yang muncul saat persidangan," ujar Emerson.

Emerson menjelaskan pengeyampingan fakta terekam dalam putusan nomor 22/PID.sus/TPK/2011/PN.BDG dalam menafsirkan unsur-unsur tindak pidana untuk membebaskan Mochtar.

"Unsur melawan hukum dalam dakwaan kesatu primair, majelis hakim dengan sengaja mengenyampingkan keterangan saksi ahli BPKP (Arman Sahri) dan lebih percaya kepada akuntan publik yang disewa Mochtar," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, majelis hakim juga mengeyampingkan fakta adanya perintah Mochtar kepada bawahannya untuk mengumpulkan dana guna mempercepat disahkannya APBD 2010 dan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke BPKP Jawa Barat.

"Demikian juga fakta hukum yang dikesampingkan tentang pemberian sejumlah dana kepada anggota DPRD Bekasi dan pegawai BPKP," terang Emerson.

Selanjutnya, unsur memberi hadiah atau janji, majelis hakim kembali mengeyampingkan fakta adanya percobaan suap kepada saksi Melda Mardalina (PNS Kementrian Lingkungan Hidup) dalam penilaian piala Adipura untuk kota Bekasi.

"Menurut majelis eksaminasi percobaan penyuapan ini tindak pidana yang telah selesai sesuai dengan vide H.R. 24 November 1890," paparnya.

Lebih jauh, Emerson meminta Mahkamah Agung (MA), agar menerima dan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. "Selain itu, MA juga harus membatalkan putusan PN Tipikor Bandung yang menyatakan Mochtar tidak terbukti melakukan korupsi," tegasnya. (sus)

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya