Hakim Tidak Serius Tangani Kasus Mochtar Muhammad

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Senin 19 Desember 2011 20:17 WIB
Mochtar Muhammad (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Hasil ekseminasi publik terkait vonis bebas Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad, menemukan bahwa majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak bersungguh-sungguh dalam mengadili perkara korupsi.

"Majelis tidak menerapkan hukum pembuktian sebagai mestinya," ujar Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, kepada wartawan saat menyampaikan hasil eksaminasi di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Senin (19/12/2011).

Menurutnya, saat persidangan Mochtar, majelis hakim tidak menerapkan Pasal 185 ayat 6 dan ayat 4 KUHAP tentang saksi dan pengambilan keterangan tersangka.

"Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan alat bukti surat serta dokumen lainnya yang berjumlah ratusan," terangnya.

Selain itu, dia menjelaskan majelis hakim keliru memahami soal tindakan Mochtar meminjam uang kepada bank dan menyisihkan potongan dari kegiatan APBD meski untuk menutup kegiatan pemkot, tidak dapat disebut tindakan tata usaha negara disebut diskresi atau Freis Ermersen.

"Tafsir demikian adalah kekeliruan dalam memahami institusi diskresi dalam ranah hukum ketatanegaraan," jelasnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya