Untung Janji Usut Kasus Umbar Senjata Eks Kapolda Metro

Tri Kurniawan, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2011 18:24 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab berjani akan menyelesaikan kasus umbar tembakan yang dilakukan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol (purn) MSY secara profesional.

"Polda harus sangguplah menyelesaikannya. Apakah profesional, jelas profesional," kata Untung di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2011).

Diakuinya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Penjaringan tiga bulan lalu. Di Polsek Penjaringan kasus tersebut sempat dinyatakan selesai. "Ternyata belum, sehingga kita tarik ke Polda," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Djafar mengatakan senjata yang dimiliki MSY bisa saja ditarik dari penggunaannya.

"Bisa saja, ini tergantung penyidik. Langkah hukum menjadi tanggung jawab dan kewenangan penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu petugas keamanan Perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, yang tak lain adalah kediaman MSY, Sugeng Joko Sabiran melaporkan majikannya atas perbuatan tidak menyenangkan pada 8 Agustus 2011 karena mengumbar tembakan di depan warga setempat.

Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu 3 Agustus 2011. Saat itu, datang teman MSY ke kompleks Perumahan Taman Resort Mediterania untuk main pingpong.

Namun sesampai di gerbang, karena tidak mengenal dua orang penjaga pos keamanan Kasman dan Ponijan menahan teman MSY. Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan

Dilarang masuk, tamu tersebut mengadu ke MSY. Tak berapa lama mantan pejabat tinggi Polri itu datang sambil menodongkan pistol ke kepala penjaga pos. Puas mengeluarkan makian, MSY kembali masuk menuju gedung pingpong sambil mengeluarkan empat kali tembakan ke udara.

Sugeng melaporkan ulah MSY bukan tanpa bukti, 3 buah selongsong peluru kaliber 7,65 mm berhasil diamankan yang diduga keluar dari senjata milik MSY. Laporan Sugeng termuat dalam nomor laporan TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011. 

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya