JAKARTA - Sejumlah Jaksa Agung Muda (JAM) pejabat eselon I di Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memasuki usia pensiun. Setelah tidak lagi berkarir di Kejaksaan, bagaimana pengelolaan dana pensiun mereka?
"Ya maksudnya pengelolaan bagaimana. Saya kira perlu dilihat secara menyeluruh dari sisi pengorganisasian. Di kejaksaan, pengorganisasian purnawirawan kejaksaan dihimpun dalam satu wadah yang dinamakan Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA)," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan, Selasa (20/12/2011).
Dijelaskannya, KBPA sendiri sudah banyak berbuat bagi para Purna Adhyaksa ini. "Untuk kepentingan anggota KBPA telah banyak berbuat tapi sifatnya memang lebih banyak sebagai ajang silaturahmi penyaluran-penyaluran pandangan untuk keperluan tugas-tugas Kejaksaan," sambungnya.
Darmono menjelaskan pimpinan Kejaksaan turut memikirkan pekerjaan selanjutnya bagi para jaksa yang memasuki masa pensiun. Namun, diakuinya hal tersebut tidak maksimal lantaran jumlah lapangan pekerjaan yang terbatas.
"Pimpinan memikirkan hal tersebut, misalnya mencarikan pekerjaan lagi bagi pensiunan di perusahaan BUMN, BUMD sesuai kebutuhan instansi yang bersangkutan. Tapi kan jumlahnya hanya sedikit dibanding dengan jumlah pensiunan yang ada," tutur Darmono.
Dia menambahkan, para pensiunan jaksa ini harus menentukan arah mereka setelah tidak lagi menjadi PNS di Kejaksaan. "Kesimpulannya yang mau memasuki usia pensiun harus mempersiapkan diri mau apa dan mau kemana setelah pensiun. Saya kira hal tersebut bisa dimaklumi," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilingkungan Kejaksaan, setidaknya para JAM yang hendak pensiun yakni Jamintel, Jambin, Jampidum dan Wakil Jaksa Agung sendiri. Mengenai mekanisme pencalonannya akan diusulkan Jaksa Agung Basrief Arief untuk kemudian disampaikan kepada Presiden. (sus)
(Muhammad Saifullah )