"Indonesia sebagai Negara Hukum Perlu Dikaji Ulang"

Bagus Santosa, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2011 17:21 WIB
Foto: Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurcholis Hidayat menyatakan hukum di Indonesia sudah tercederai.

Hal tersebut dikatakan Nurcholis dalam diskusi catatan akhir tahun yang digelar di kantor LBH, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (20/12/2011).

"Kita mempertanyakan kembali negara hukum di Indonesia yang tercederai," katanya.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum harus dikaji ulang. Pasalnya, dia menilai hukum yang ada di Indonesia tidak berjalan dengan semestinya. Dia mencontohkan maraknya aparat penegak hukum yang memberi sanksi pengusaha seenaknya. Selain itu wali kota, pengusaha dan polisi juga kerap menjadi calo tanah.

"Harusnya jalankan putusan-putusan hukum (Indonesia sebagai negara hukum). Jangan ada oligarki politik berkawin dengan kekuasaan kehakiman yang korup," tegasnya.

Karena itu, tambahnya, Presiden dalam hal ini harus mengembalikan fitrah Indonesia sebagai negara hukum. "Maka presiden sebagai struktur tertinggi dan MA yang harus menjawab ini negara hukum atau tidak," terangnya. (sus)

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya