Penembak Nasrudin Dapat Remisi 1 Bulan

Amba Dini Sekarningrum, Jurnalis
Sabtu 24 Desember 2011 13:10 WIB
Ilustrasi penembakan (Foto: Agung/okezone)
Share :

BANTEN- Daniel Daen Sabon (30), terdakwa kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang divonis 18 tahun penjara mendapat satu bulan remisi. Korting masa tahanan ini diberikan dalam perayaan natal di LP Dewasa Tangerang.

“Puji Tuhan saya tetap dapat merayakan natal di dalam LP, semua petugas dan teman-teman baik pada saya. Remisi yang diberikan pada saya 1 bulan, semoga Tuhan membimbing saya," ucap Daniel usai acara pemberian remisi khusus natal tahun 2011 se Kota Tangerang di Lapas Kelas 1 Tangerang, Sabtu (24/12/2011).

Merayakan natal di dalam LP, dikatakan Daniel, sama sekali tidak mengurangi makna yang tersirat. Dia tetap dapat melakukan ibadah ke gereja yang disediakan khusus oleh pihak LP.

Walaupun baru satu tahun menjalani masa tahanan, Daniel berserah pada Tuhan akan jalannya. "Saya serahkan pada Tuhan sebagai pembimbing saya, selalu ada sesuatu yang indah di balik peristiwa," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Muhtadi Asnun di persidangan PN Tangerang pada Rabu 23 Desember lalu, memutuskan Daniel terbukti bersalah dalam peristiwa penghilangan nyawa Nasrudin. Pasal yang dikenakan pada Danil adalah 340 jo 55 ayat 1:1 KUHP.

Hal yang memberatkan Daniel yakni perbuatan penghilangan nyawa dianggap mengakibatkan penderitaan lahir dan batin bagi keluarga Nasrudin. Dia juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Hal lain yang memberatkan, Daniel telah menikmati uang operasional sebesar Rp33 juta, tidak mengaku bersalah dalam persidangan, serta pernah dihukum kurungan penjara untuk kasus lain.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya