JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra di DPR berharap Tim Pengawas (Timwas) perkara Bank Century segera memverifikasi hasil audit forensik Century yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bila laporan audit investigasi lanjutan dinilai tidak memuaskan, maka Timwas sebaiknya menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP).
"Timwas Century DPR, sebagai lembaga politik seharusnya bisa mengambil langkah lain bila laporan hasil audit forensik dirasa cukup namun tidak memuaskan. Timwas Century bisa mendorong Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan meminta keterangan dari pemerintah," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (24/12/2011).
Menurut Muzani, keterangan dari pemerintah akan memberi jawaban dari sangkaan miring yang selama ini berkembang terkait kebijakan kucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century. "Ketika diminta keterangan, bukan berarti merongrong pemerintah," ujarnya.
Kata dia, audit forensik yang diminta oleh Timwas Century DPR dimaksudkan untuk menelusuri aliran dana Century terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
"Kalau hasilnya sama seperti yang diawal saat hasil audit BPK yang akhirnya terbentuk Pansus dan akhirnya membuat rekomendasi, yakni Opsi C pada tanggal 3 Maret 2010 lalu, ya percuma," kritik Sekjen Partai Gerindra ini.
Dia menambahkan, hasil laporan Audit Forensik BPK tentang Century hanya menduplikasi atau mengulang dari audit sebelumnya."Tidak ada yang baru, baik temuannya, angkanya ataupun orang per orang. Oleh karena itu, kalau DPR, khususnya Timwas Century menganggap final laporan tersebut, maka sekarang tinggal bagaimana sikap dan langkah Timwas Century," sebutnya.
Fraksi Gerindra di DPR, lanjut Muzani akan memverifikasi lebih dulu laporan audit yang diserahkan BPK ke DPR, Jumat, 23 Desember. "Apakah perlu atau tidak menggunakan HMP. Apakah laporan BPK itu cukup atau tidak. Kalau sudah cukup, Fraksi Gerindra akan ambil langkah," ujarnya.
Dalam audit investigasi lanjutan kasus Century, BPK menemukan tiga belas hal yakni,
1. Dana hasil penjualan surat-surat berharga atas US Treasury Strips Bank Century sebesar USD29,77 juta digelapkan oleh dua orang berinisial HAW dan RAR.
2. Transaksi pengalihan dana hasil penjualan surat-surat berharga US Treasury Strips Bank Century sebesar USD7 juta dijadikan deposito PT AI di Bank Century merugikan Bank Century.
3. Surat-surat berharga yang diperjanjikan dalam skema Asset Management Agreement (AMA) sebesar USD163,48 juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan.
4. Dana hasil pencairan kredit kepada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit.
5. Hasil penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp58,31 miliar dan Rp9,55 miliar tidak disetor ke Bank Century.
6. Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan diluar kewajiban akseptasi L/C.
7. Saudari DT menutup ketekoran dana valas USD18 juta dengan deposito saudara BS nasabah Bank Century.
8. Sebagian dana valas yang diduga digelapkan oleh saudari DT mengalir kepada saudara ZEM di tahun 2008 sebesar USD392,110
9. Aliran dan PT CBI (pihak terafiliasi) kepada saudara BM sebesar Rp1 miliar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
10. Penambahan rekening PT ADI (pihak terafiliasi) di Bank Century sebesar Rp23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke Bank Century.
11. Pemberian cashback sebagai kickback kepada oknum BUMN/BUMD dan Yayasan
12. Aliran dana Bank Century Rp465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan Bank Century dan membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS).
13. Aliran dana dari Bank Century kepada saudara AR tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.
Selain itu, BPK dalam laporan auditnya menyertakan dua informasi tambahan yakni,
1. Aliran dana ke PT Media Nusa Pradana (MNP). Dokumen itu menyebutkan hasil penelusuran BPK atas aliran dana Bank Century, ditemukan fakta selama periode 2006-2009 terdapat aliran dana dari SS dan SL melalui PT IMA dan PT SMS ke PT MNP sebesar Rp100,95 miliar. Namun BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus Bank Century.
2. Hasil audit juga memaparkan transaksi penukaran valas dan hasil penukaran kas valas atas nama HEW dan SKS, nasabah Bank Century. BPK menemukan adanya penyetoran tunai oleh SKS yang dilakukan di Bank Century cabang Pondok Indah ke rekening Hartanto sebesar Rp453juta, tanggal 30 Juli 2007 Rp368juta dan tanggal 22 November 2007 Rp 469juta.
Dari aplikasi setoran, diketahui bahwa dana yang disetor tersebut berasal dari penukaran valas ke dalam rupiah di Bank Century cabang Pondok Indah. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa dalam buku catatan mengenai kas valas di Bank Century tidak ditemukan adanya transaksi penukaran kas valas.
Namun BPK menyebut belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan dan belum dapat menyimpulkan hubungan transaksi ini dengan kasus Bank Century. (tri)
(Amril Amarullah)