JAKARTA - Cuti bersama Natal yang ditetapkan pemerintah pada Senin, (26/12/2011) membuat ruas jalan protokol di Ibu Kota terlihat lengang.
Dengan adanya hal ini, Direktorat Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan pembatasan kendaraan three in one (3 in 1).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas mengatakan peniadaan 3 in 1 diberlakukan karena cuti bersama masuk dalam ketegori libur nasional.
"Ada cuti bersama, 3 in 1 pun ditiadakan," kata Sigit seperti dikutip dari Traffic Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2011).
Namun demikian aturan 3 in 1 akan diberlakukan kembali pada Selasa (27/12/2011) besok. Aturan ini akan diberlakukan seperti biasanya yaitu dimulai hari Selasa hingga Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30- 19.00 WIB.
(Carolina Christina)