Polisi Gagalkan Penjualan 8 Gadis ke Kalimantan

Nurul Arifin, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2011 19:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

SURABAYA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan upaya penjualan delapan gadis ke Kalimantan. Beberapa di antaranya diketahui masih di bawah umur. Rencananya para gadis itu akan dijadikan sebagai Purel dan pelacur di Kafe. Selain delapan gadis itu, polisi juga mengamankan tersangka Nur (25), warga Mojokerto.
 
"Nur sebagai perantara ke seorang yang tinggal di Kalimantan. Untuk saat ini baru dia yang kami tetapkan sebagai Tersangka, kemungkinan akan bertambah," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Jayadi kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan, Selasa (27/12/2011).
 
Beberapa korban yang berada di bawah umur adalah  RA (18), asal Gresik, SJ (15), warga Madiun dan NM (17), asal Tuban. Kemudian, ADL (23) warga Lamongan, DM (27) warga Lamongan, MMH (21) warga Sampang, Madura yang hamil 5 bulan, NM (25) warga Gresik, RW (21) warga Bojonegoro.
 
Jayadi mengaku segera memulangkan para korban ini ke daerah asalnya. "Sedangkan yang masih di bawah umur akan kami serahkan ke orangtuanya dan diminta untuk memberikan pengawasan yang lebih," tegasnya.
 
Sementara itu, Nur mengaku ia hanya sebagai pengantar para korban ini. Korban tersebut merupakan pesanan dari seorang pengelola kafe di Kalimantan. Pekerjaannya yang dilakukan adalah melayani tamu. "Saya tidak dapat apa-apa kok hanya mengantar," kata Nur yang saat ini juga hamil 5 bulan.
 
Dari tangan perempuan ini, polisi menyita satu unit ponsel dan 11 tiket Kapal Pelni KM Awu tujuan Surabaya-Kumai. Sedangkan Polisi masih memburu dua orang yang diduga sebagai pencari korban di beberapa kota di Jawa Timur.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya