JAKARTA - Sepanjang tahun 2011, tindak pidana pemerkosaan meningkat sebesar 13,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati demikian, penyelesaian kasus pemerkosaan di tahun 2011 justru menurun yaitu 73,52 persen. Padahal, tahun sebelumnya, tingkat penyelesaian kasus pemerkosaan mencapai 75 persen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Jafar mengatakan, tindakan pencegahan pemerkosaan harus didahulukan ke depan. Salah satunya dengan membuat pool bagi mikrolet dan angkot.
Pasalnya, selama ini angkot tidak memiliki pool dan selalu dikemudikan oleh banyak sopir yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, sering kali angkot pun menyalahi trayek dalam menaikkan penumpang. Jika keberadaan pool direalisasikan maka sopir tembak bisa dihilangkan.
“Kami mendukung setiap usaha itu termasuk membuat pool. Dengan pool, memang bisa mengidentifikasi, meminimalisir, dan meningkatkan pengawasan terhadap sopir dan angkot itu sendiri karena setiap pergantian shift (angkot) harus dikandangin bukan seperti sekarang,” katanya.
Selain itu, sambungnya, tugas pencegahan tidak hanya pada kepolisian melainkan juga pada pemilik angkot, Organda dan Dinas Perhubungan. Selain itu, peningkatan penertiban dengan kartu identitas dan baju seragam dari sopir juga penting.
"Ini semua menjadi tanggung jawab pemilik, Organda, dan Dishub. Kami, dari kepolisian, mendukung tiap upaya mencegah kejahatan. Cara-cara itu kami nilai bisa mencegah terjadinya kejahatan," tuturnya.
(Insaf Albert Tarigan)