JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat perihal penangkapan Yunita Intanita Johan terkait dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara senilai Rp80 miliar. Yunita saat ini masih berstatus saksi dan belum tersangka.
"Yunita Intanita itu baru sebagai saksi, belum menjadi tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Senin (2/1/2012).
Sebelumnya diberitakan, Minggu kemarin sekira pukul 15.00 WIB Tim Penyidik Pidsus Kejagung menangkap seseorang terkait kasus korupsi dana Pemkab Batubara. Yunita disebut sebagai buronan tersangka dalam penyalahgunaan dana Pemkab Batubara, Sumut.
Noor menjelaskan, alasan penangkapan terhadap Yunita ialah lantaran dirinya kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik. Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari pertemuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rouke dengan Itman di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan pada September tahun lalu. Itman menawarkan bunga deposito lebih tinggi dari bank lain yakni 7 persen per tiga bulan.
Yos Rouke dan Fadil Kurniawan yang saat itu sebagai bendahara umum kemudian menandatangani aplikasi pembukaan deposito on call Bank Mega. Dana senilai Rp80 miliar milik Pemkab Batubara oleh Yos Rouke dan Fadil kemudian dipindahkan dari Bank Sumatra Utara ke Bank Mega, Jababeka, dalam beberapa tahap.
Tahap pertama terjadi pada 15 September 2010 sebanyak Rp20 miliar. Kedua, 15 Oktober 2010 sebanyak Rp10 miliar. Ketiga, 9 November 2010 sebanyak Rp 5 miliar. Keempat, 14 Januari 2011 sebanyak Rp15 miliar dan terakhir 11 April 2011 sebanyak Rp30 miliar.
Yos Rauke dan Fadil Kurniawan selanjutnya mencairkan deposito uang tersebut dan disetorkan ke perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset. Sebanyak Rp30 miliar disetorkan ke rekening PT Pacific Fortune Management di Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Sedangkan Rp50 miliar sisanya belum diketahui apakah sudah disetorkan ke rekening PT Noble Mandiri Investment.
(Insaf Albert Tarigan)