JAKARTA – Istri tersangka tindak pidana terorisme Umar Patek, Siti Roqiyah binti Hasan Huseno menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Persidangan berlangsung dengan penjagaan ketat aparat keamanan.
Pantauan Okezone di lokasi, aparat keamanan dari Densus 88 Antiteror berpakaian lengkap dan membawa senjata laras panjang terlihat berjaga-jaga di luar maupun di dalam ruang pengadilan. Bahkan, petugas dari Polsek Cakung setempat ikut dilibatkan dalam pengamanan.
Siti Roqiyah dituntut jaksa penutut umum (JPU) selama 4 tahun penjara. Jaksa mendakwanya dengan pasal pemalsuan identitas dalam pembuatan surat perjalanan Republik Indonesia atau paspor. Dia dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 huruf c dan pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Siti juga dijerat pasal 266 ayat (1) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal.
(Insaf Albert Tarigan)