Istri Umar Patek Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2012 12:57 WIB
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bersalah istri Umar Patek, Siti Ruqayyah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suharjono, Siti dinyatakan terbukti telah memalsukan akta autentik untuk pembuatan dokumen asli atau paspor.
 
"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP," ujar Suharjono saat pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/1/2011).
 
Menurut hakim, tidak ada saksi yang meringankan Siti di pengadilan. Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Siti Tamim Idrus mengatakan masih pikir-pikir untuk banding. "Dia tidak tahu apa-apa hanya ikut suami, pastinya saya masih keberatan," jelasnya.
 
Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU), Iwan Setiawan, yang juga merasa keberatan atas vonis hakim, karena kurang dari sepertiga masa hukuman. Sebelumnya jaksa menuntut Siti dihukum 4 tahun penjara.

Jaksa mendakwanya dengan pasal pemalsuan identitas dalam pembuatan surat perjalanan Republik Indonesia atau paspor. Dia dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 huruf c dan pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Siti juga dijerat pasal 266 ayat (1) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal. 

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya