JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) memprioritaskan isu-isu tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Koordinator KontraS Haris Azhar, dalam periode kepemimpinan menkum dan HAM sebelumnya terdapat banyak misleading dalam isu-isu HAM.
Terkait beberapa isu prioritas yang harus didesak KontraS, antara lain penyelesaian peristiwa pelanggaran berat HAM di masa lalu.
"Menkum dan HAM harus mengambil langkah proaktif untuk mendorong, memfasilitasi dan membuat kebijakan format penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu kepada presiden melalui pengakuan dan permintaan maaf resmi (official) kepada korban dan keluarga korban atas terjadinya pelanggaran HAM di masa lalu," ujar Haris saat bertemu Wakemenkum dan HAM Denny Indrayanna, di kantor Kemenkum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Menkum dan HAM Amir Syamsuddin, kata Haris, harus merumuskan kebijakan dan pelaksanaan HAM atas kemandekan proses hukum di Kejaksaan Agung. Membuat rencana kerja untuk mendorong Presiden agar menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan DPR RI terkait peristiwa penghilangan paksa 1997/1998. Serta melakukan harmonisasi berbagai peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap para korban 1965.
Lebih lanjut Haris meminta agar Kemenkum dan HAM meratifikasi konvensi untuk penghilangan orang secara paksa. Ketiga, kriminalisasi tindakan penyiksaan. Sedangkan prioritas lainnya, adalah pemenuhan hak tahanan dan narapidana politik di Papua dan Maluku.
(Stefanus Yugo Hindarto)