JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno memastikan akan mengambil langkah banding atas vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hari beralasan beberapa pertimbangan yang meringankan terhadap dirinya tidak diakomodir majelis. Seperti memo dinas palsu mengenai radiogram yang diterimanya dari Oentarto tidak dipertimbangkan.
"Kebenaran murni yang terungkap dalam persidangan mengenai yang meringankan tidak disinggung," ujar Hari Sabarno, Kamis (5/1/2012). Hari mengaku, langkah banding yang dilakukannya untuk melihat penegakan hukum yang adil terhadap dirinya.
"Ya itu urusan Yang Maha Kuasa saja. Sekarang (saya mau lihat) penegakkan hukum, keadilan, kejujuran itu seperti apa. Kecuali kalau saya memang ditargetkan untuk di-gituin, ya terserah," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Hari Sabarno, Eko Prananto mengatakan bahwa putusan hakim melihat fakta persidangan lain yang meringankan kliennya.
Menurutnya, dalam persidangan telah jelas terungkap bahwa tidak ada pertimbangan yang menyatakan bahwa Hari Sabarno menyetujui radiogram kepada kepala daerah di 22 provinsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003-2005. "Ini diputuskan begitu saja," ujarnya.
(Dede Suryana)