JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Agus Tjondro Prayitno akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian Travellers Cheque (TC) kepada anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Seperti diketahui, Agus merupakan Whistle Blower dalam kasus ini. Sang whistle blower tersebut divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara.
Usai menjalani hukuman tersebut Agus Condro menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesi itu bebas dari lembaga pemasyarakatan Rawa Belang, Alas Roban, Kendal, Jawa Tengah pada tanggal 25 Oktober 2011 lalu.
(Carolina Christina)