Izin HGU Ifishdeco Seharusnya Sudah Batal

Kemas Irawan Nurrachman, Jurnalis
Senin 09 Januari 2012 12:45 WIB
Ilustrasi demo tanah sengketa (Foto: Runi/okezone)
Share :

KONAWE - Konflik antara warga 4 desa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, belum mendapat titik terang. Mereka menunggu kepastian keputusan Bupati yang sepakat meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifishdeco, dari perkebunan menjadi izin areal pertambangan nikel.

“Warga sudah tidak melakukan pemblokiran jalan menuju PT Ifishdeco, kami berharap keputusan bupati untuk meninjau kembali izin HGU diakomodir,” kata pengacara warga, Gasali.

Gasali menjelaskan, seharusnya HGU alih fungsi yang dikantongi PT Ifishdeco sudah batal secara hukum. Pasalnya, pihak perusahaan sudah menjalankan aktivitas bisnis pertambangan nikel, bukan perkebunan sesuai dengan izin HGU yang mereka miliki.

“Jadi otomatis, izin HGU PT Ifishdeco gugur. Pemerintah daerah seharusnya sudah tidak mengakuinya,” tuturnya.

Sebelumnya, ratusan warga yang tersebar di empat desa yaitu Lalonggasu, Ngapaaha, Rasini dan Roraya menduduki jalan produksi perusahaan pertambangan nikel, PT Ifishdeco.

Aksi warga ini dilakukan untuk menuntut ganti rugi lahan milik mereka yang kini dikuasai  perusahaan tersebut.

Perjuangan warga untuk mendapatkan ganti rugi lahan seluas 4.000 hektar ini sudah berlangsung selama 3 tahun, namun penyelesaiannya tersendat-sendat.

Penguasaan atas lahan milik mereka dinilai melanggar hukum, karena Pemda setempat hanya memberikan legalitas PT Ifishdeco sebagai pemegang HGU perkebunan. Namun belakangan lahan warga diketahui telah dijadikan sebagai areal pertambangan nikel oleh perusahaan.

Pihak Ifisdeco sendiri mengklaim telah mengantongi izin HGU nomor 2 tahun 1993 sampai dengan 2016 dan digunakan untuk menanam jambu mente.  Namun akhirnya gagal, karena ternyata setelah diteliti tanahnya mengandung nikel.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya