Kejati Jateng Setop Periksa Bupati Karanganyar

Genta Wahyu, Jurnalis
Senin 09 Januari 2012 14:45 WIB
Rina Iriani (Dok: Sindo TV)
Share :

KARANGANYAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahaan buruh dan pekerja, Griya Lawu Asri (GLA), sebesar Rp38 miliar yang diduga melibatkan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

“Penghentian penyidikan ini berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Kepala Kejaksaan (Kejati) Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo kepada wartawan, Senin (9/1/2012).

Menurut Bambang, dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, nama Rina Iriani tidak ikut dibacakan. Selain itu, dalam pra-peradilan vonis PN Karanganyar yang diajukan beberapa elemen masyarakat, ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

“Kecuali dalam putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namanya disebut baru kami memprosesnya. Kalau tidak disebut, masa kami memprosesnya,” sambung Bambang.

Bambang menepis ada konspirasi di balik penghentian proses hukum Rina Iriani, meski semua saksi dalam persidangan menyebutkan orang nomor satu di Karanganyar itu ikut menikmati dana kucuran dari Kementerian Perumahaan Rakyat.

“Konspirasi apa? Ini bukan konspirasi untuk melindungi dia dari proses hukum. Kita bicara fakta, dan fakta hukum sudah diputusakan,” tegasnya.

Sebagimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat dari ketidakjelasan dana yang dikucurkan Kementerian Perumahaan Rakyat untuk pembangunan 1.000 unit rumah pekerja berpenghasilan rendah yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selama periode 2007-2008, aliran dana GLA sebesar Rp38 miliar bukan untuk membangun perumahan, namun digunakan Ketua Koperasi Sejahtera yang tidak lain suami Bupati Karanganyar untuk kepentingan pribadi.

Uang itu diduga juga disalurkan ke tujuh partai politik di Karanganyar yang mendukung pencalonan Rina Iriani dalam pemilihan bupati.

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya