Kemen PAN: Kenaikan Gaji PNS Wajib Hukumnya

Susi Fatimah, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2012 12:07 WIB
cianjurkab.go.id (ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai kenaikan 10 persen gaji pegawai negeri sipil (PNS) merupakan sesuatu yang wajib.
 
"Ya itu kan sudah amanat Presiden jadi wajib," ujar Deputi Menteri bidang SDM Kementrian PAN & RB, Ramli Efendi Naibaho, di Komisi II Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (11/1/2012).
 
Ramli menjelaskan, jika kenaikan gaji tersebut untuk seluruh PNS dari tingkat daerah dan pusat. Hal itu seharusnya sudah mulai sejak 1 Januari kemarin.
 
"Kalau perintah APBN diperintahkan semua pegawai negeri pusat, daerah dan lembaga. Kalau di RUU APBN sejak 1 Januari hitungannya," tuturnya.
 
Namun, sambung Ramli, kenaikan tersebut tidak untuk PNS yang sudah mendapatkan gaji tinggi. Jumlah besaran kenaikan disesuaikan dengan golongan PNS tersebut.
 
"Kita lihat kalau sudah terlalu besar ya jangan 10 persen, dalam implementasi ada yang empat persen, lima dan enam. Golongan bawah 10 persen malah, yang rendah bahkan ada yang 11 persen mengimbangi besaran kalau per golongan . Ini hitungannya secara makro," paparnya.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya