JAKARTA - Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) awal tahun 2012 ini, sudah ada enam kasus yang melibatkan anak dalam hukum.
Hal ini disampaikan ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan, di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2012). "Hal ini mungkin akan bertambah banyak lagi," kata Arist.
Menurutnya, pada 2011 lalu, berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebanyak 7.000 lebih anak berhadapan dengan hukum dan 6.700 anak yang diputus bersalah.
"Berarti hanya 10 persen atau sekira 300 anak saja yang divonis bebas," terangnya.
Dia menjelaskan, dari enam kasus yang terjadi di tahun 2012 ini, baru satu kasus masuk persidangan yaitu seorang anak yang dituding mencuri bunga di Soe, Nusa Tenggara Timur. "Untuk kasus yang sudah divonis hanya kasus AAL ini," jelasnya.
Lebih jauh, Arist mengatakan untuk kasus anak yang dituding mencuri delapan batang bunga Andelin yang akan disidangkan pada Kamis besok. "Kami akan minta sidang maraton. Selain itu harus ada putusan bebas untuknya," paparnya.
Selain itu, Komnas PA juga sedang menginvestigasi kasus kakak beradik yang tewas di dalam sel tahanan Polsek Sijungjung. "Hasil autopsi mereka tewas karena gantung diri dan terdapat memar dikakinya, sedangkan keterangan orang tua leher dari jenasah kakak beradik kaku kemungkinan patah dan terdapat memar di sekujur tubuhnya," ungkapnya.
Inilah enam kasus yang melibatkan anak dengan proses hukum:
1. Kasus pencurian sendal oleh AAL, yang di vonis bersalah dan dihukum dikembalikan ke orang tua.
2. Penjambretan yang dilakukan anak karena dipaksa preman di Bali.
3. Kakak beradik yang tewas di sel tahanan Polsek Sijungjung, Padang, akibat mencuri kotak amal.
4. Perkelahian bocah 7 tahun dan seorang anak hakim 8 tahun di Sangita Laut, Sulawesi Utara. Bocah 7 tahun tersebut dikenakan wajib lapor.
5. Kakak beradik yang disuruh ayahnya mencuri rumah kosong di Lampung.
6. Seorang anak yang dituding mencuri delapan batang bunga Andelin di Soe, NTT.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)