JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos), Amrun Daulay.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Amrun dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta merugikan negara senilai Rp 15 miliar.
"Negara dirugikan Rp 1,966 miliar pada pengadaan sapi impor dari Australia sehingga unsur kerugian negara telah terpenuhi," sambung anggota Majelis Hakim Tati Hadianti.
Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan Amrun yaitu menindaklanjuti arahan Menteri Sosial kala itu Bachtiar Chamsyah untuk penunjukkan langsung tander sehingga berlaku tidak profesional.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Amrun Daulay menjabat sebagai Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial di Depsos pada periode 2003 hingga 2006. Amrun yang juga politikus Partai Demokrat ini telah melakukan penunjukan langsung terhadap pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Amrun menerima sejumlah uang atas penunjukan langsung tersebut.
(Amril Amarullah)