Penipu Tersangka Kasus Askrindo Diringkus Polisi

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2012 19:22 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Badan Unit Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI telah resmi menahan KW, seorang tersangka kasus penggelapan, penipuan dan pemerasan senilai Rp50 Miliar.

Uang tersebut ternyata uang dari Umar Zen tersangka kasus korupsi dan pencucian uang milik PT Askrindo.

“KW Ditangkap di salah satu mal di Jakarta Selatan 10 Januari 2011 pukul 10:00 WIB,” ujar Irjen Pol Saud Usman Nasution, Kadiv Humas Mabes Polri, Jumat (13/1/2012).

Umar memiliki dua perusahaan yaitu PT Terangka Kabel dan PT Duko, yang memiliki utang Rp555 miliar pada Bank Panin. Namun Umar belum melunasi utang tersebut. Akhirnya Umar menghubungi KW yang diketahuinya sebagai seorang broker sekaligus temannya itu untuk menggunakan jasanya  mengajukan utang baru di Bank CIMB Niaga sebesar Rp1,5 triliun.

Awalnya Umar berniat kredit baru di CIMB Niaga akan digunakan untuk melunasi utang di Bank Panin.
Diketahui KW meminta Rp50 miliar pada Umar dengan rincian Rp42 miliar dalam bentuk giro dan Rp8 miliar berbentuk uang tunai. Uang tersebut, menurut KW, akan digunakan sebagai syarat untuk mempermudah pengajuan kredit di Bank CIMB Niaga. Namun CIMB Niaga sebenarnya tidak meminta syarat tersebut.

“Jadi Umar Zen ini sebagai pelapor, dibujuk oleh si tersangka untuk restrukturisasi utang dia yang ada di Bank Panin. Si tersangka ini mengaku bisa mengurus kredit di CIMB Niaga, namun dengan syarat Umar harus menyiapkan dana kredit giro sebesar Rp42 miliar dan uang kas Rp8 miliar. Si korban menyerahkan syarat itu kepada si tersangka,” terangnya.

KW lalu menerima uang tunai Rp8 miliar dan mengalirkanya pada berbagai rekening pribadi miliknya di beberapa bank. Sementara uang senilai Rp42 miliar dalam bentuk giro belum dikucurkan.

“Ternyata uang Rp8 miliar itu sudah habis, sementara yang berbentuk giro belum cair,” tambahnya.

Pengajuan kredit Umar Zen melalui KW pada Bank CIMB Niaga ditolak karena memiliki catatan buruk di Bank Panin.

“Ternyata CIMB Niaga hanya meminta surat keterang kredit lancar dari Bank Panin tapi Panin ternyata hanya mengeluarkan gagal kredit atau kredit macet,” simpulnya.

Atas perbuatanya tersebut KW dikenakan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 378, 372, 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya Umar Zen alias A Chung sendiri ditahan Polda Metro Jaya karena menggunakan dana Askrindo sekitar Rp400 miliar untuk membuat surat pengajuan kredit atau “Letter of Credit” melalui salah satu bank. Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo dilaporkan melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana. (sus)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya