Kejagung Tangkap Buron Korupsi Proyek Pasar Surya Surabaya

Rizka Diputra, Jurnalis
Minggu 15 Januari 2012 15:15 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah prainvestasi proyek Pasar Gayungsari di lingkungan PD Pasar Surya, Surabaya.

Tersangka yang ditangkap ialah mantan Direktur Keuangan PD Pasar Surya, Surabaya, Soesantyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu 14 Januari 2012 kemarin sekira pukul 23.40 WIB, tepatnya di Jalan Bango II Nomor 21 Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Penangkapan yang bersangkutan dilakukan setelah pemantauan di lapangan di banyak tempat di wilayah Jakarta dan Jawa Barat di mana yang bersangkutan selalu mobile/moving yang cukup tinggi sehingga sulit dideteksi," ujar Noor dalam pesan singkatnya, Minggu (15/1/2012).

Noor menjelaskan, setelah dilakukan pengejaran intensif, tim akhirnya berhasil menemukan dan menangkap tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Rutan cabang Salemba di Kejagung dan hari ini segera dibawa ke Surabaya," tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pra-investasi proyek Pasar Gayungsari di lingkungan PD Pasar Surya ini disidik Kejari Surabaya. Kajari Surabaya Mukri mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sucipto (Dirut PDPS) dan Soesantyo (Dirkeu PDPS). Sucipto pun kemudian dicopot dari jabatannya lantaran terjerat kasus ini.

Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,5 miliar. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menemukan uang sejumlah Rp2 miliar masuk ke rekening pribadi Soesantyo. Selain dana hibah pra-investasi Pasar Gayungsari, penyidik juga menemukan kejanggalan pada dana representasi dalam kasus tersebut.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya