SEKAYU - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan, siang tadi resmi melantik pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muba untuk lima tahun ke depan.
Sebelumnya secara mengejutkan KPUD Sumatera Selatan memberhentikan secara tidak hormat tiga komisioner KPUD Muba dengan alasan telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Pengambilan sumpah kedua pasangan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, di Kota Sekayu.
Menurut ketua DPRD Muba, Uzer Effendi, Kedua pasangan ini, pada Rabu 5 Oktober 2011 ditetepakan sebagai pasangan dengan perolehan suara terbayak dari dua kandidat lainnya. Pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi yang diusung PAN, PDI Perjuangan, PD, PKS, serta sejumlah partai politik lainnya.
Sementara itu, penetapan ini setelah pasangan Pahri-Beni meraih suara terbanyak pada Pemilukada Muba yang digelar 27 September 2011 lalu. Pahri-Beni meraih 149.176 suara.
Mereka mengalahkan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura yang diusung Partai Golkar dan puluhan partai politik lainnya dengan 132.266 suara, serta pasangan independen Sulgani Pakuali-Sujari dengan 9.052 suara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel memberhentikan tiga anggota KPUD Muba beberapa hari menjelang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketiga komisioner yang diberhentikan adalah Muhammad Khadafi sebagai ketua dan anggota, Erida dan Abu Bakar yang berkedudukan sebagai anggota. Dasar pemecatan ketiganya karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berupa adanya penambahan daerah pemilihan dan keberpihakan komisioner terhadap salah satu pasangan selama pelaksanaan Pilkada Kabupaten Muba yang digelar 27 September 2011 lalu.
Chandra Puspa Mirza, Anggota KPUD Sumatera selatan sekaligus anggota dewan kehormatan KPUD Sumsel ini mengatakan ketiga anggota KPUD Muba tersebut dinilai bekerja tidak secara profesioanal sehingga merugikan calon-calon yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah pada September lalu.
"Seharusnya penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan imparsial artinya tidak memihak,” kata Chandra Puspa Mirza, Hasil rekomendasi KPUD Sumsel bersifat final karena merupakan internal KPUD sehingga tidak ada kesempatan bagi pemecatan untuk banding.
Sebelumnya korban pemecatan enggan untuk berkomentar panjang terkait keputusan Dewan Kehormatan KPUD itu. "Ini kan sudah nasib kami, apa boleh buat. Kami siap menerima apa pun keputusan final," kata Abu Bakar.
(Dian AF)