Satpol PP Kota Tangerang Tetap Razia Miras

Amba Dini Sekarningrum, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2012 06:33 WIB
Ilustrasi
Share :

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang tidak menggubris adanya isu pencabutan Peraturan daerah tentang minuman keras (Perda Miras) dengan tetap melakukan tetap melakukan razia minuman keras yang beredar.

Kasat Pol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra mengaku hingga saat ini belum mendapatkan tembusan fisik terkait isu pencabutan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Miras di Kota Tangerang.

"Itu baru isu, dan kami belum mendapatkan tembusannya, sehingga kita tetap melakukan penegakan perda ini. Kita terus melakukan penertiban. Kemarin saja kita berhasil mengamankan ratusan botol miras dari beberapa lokasi," kata Irman kepada okezone, Rabu (18/1/2012).

Kata dia, penegakan Perda justru semakin diketatkan saat isu tersebut berhembus. Pasalnya, seiring isu berkembang masyarakat mulai memberanikan diri menjual miras secara bebas.

Satpol PP Kota Tangerang, saat ini fokus memberantas peredaran miras di wilayah perbatasan antara Tangeran dan Jakarta karena dinilai lebih rawan terhadap penjualan miras.

"Salah pemahaman bahwa Perda Miras Kota Tangerang dicabut membuat para penjual mulai bermunculan. Tapi kami konsisten bahwa Perda ini tetap ditegakkan," tegasnya. (tri)

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya