SOLO - Warga yang menempati perumahan milik Angkatan Darat (AD), di Ngeblok, Kelurahan Keprabon, Banjarsari, secara resmi menggugat Menteri Pertahanan, Mabes AD, dan Kodam IV Diponegoro, ke Pengadilan Negeri Solo.
Pengacara 33 KK penghuni perumahan milik Angkatan Darat, Herry Nurcahya Wijaya mengatakan, gugatan tersebut dilakukan disebabkan Angkatan Darat (AD) sebenarnya tidak memiliki hak untuk mengusir para penghuni.
"Tanah tersebut bukan milik Angkatan Darat. Tapi milik Pura Mangkunegaran. Apa hak Angkatan Darat mengusir para penghuni, sedangkan tanah tersebut bukan milik Angkatan Darat," kata Herry kepada okezone, di Pengadilan Negeri, Solo, Rabu (18/1/2012).
Bukti kepemilikan tanah tersebut milik Mangkunegaran, telah dibuktikan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 yang menegaskan bila tanah yang saat itu bekas tanah Swapraja telah diserahkan kepada Negara dalam hal ini pihak Pure Mangkunegaran.
"Bahkan KGPAA Mangkunegaran telah mengeluarkan surat yang diperkuat dengan Garnisum Solo nomer 102/85.AG/VIII/1981 yang memperbolehkan untuk menempati tanah tersebut," paparnya.
Menurutnya, sebelum dikeluarkannya surat perintah dari Mabes TNI Angkatan Darat bernomor 230/V/2011 tertanggal 10 Mei 2011, warga yang mayoritas adalah pensiunan TNI ini sudah dipaksa keluar dari tempat tersebut sebanyak dua kali dan kerap mendapat intimidasi lantaran tetap keukeuh tidak mau meninggalkan tanah tersebut.
"Yang pertama tahun 1976 dan yang kedua tanggal 10 Mei," tandasnya
(Rizka Diputra)