Gayus Tambunan Minta Dihukum Ringan

Mustholih, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2012 11:44 WIB
Gayus Tambunan (Foto: dok okezone)
Share :

JAKARTA-Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil kepada dirinya dalam kasus korupsi penggelapan pajak.

"Hakim (juga) memutuskan hukuman seringan-ringannya dengan perikemanusiaan," kata Gayus dalam nota pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, (19/ 2012).

Pengadilan Tipikor menggelar sidang Gayus dengan agenda pembacaan pledoi. Gayus  membacakan pembelaan dirinya dengan mengenakan baju koko butih dipadu celana bahan abu-abu. Sidang tersebut dimulai sekira pukul 10.15 WIB.

Dalam pledoi, Gayus mengaku telah dizolimi Jaksa. Ia mengatakan jaksa telah menuntut dirinya tanpa berdasarkan fakta hukum.

"JPU telah zalim ,menyimpulkan tuntutan berdasar perkara yang bukan sesungguhnya. Tidak sesuai dengan perkara," kata Gayus.

Sebelumnya, mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melanggar 4 pasal primer dalam tindak pidana korupsi. 

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya