Program Rumah Murah Sumsel Terganjal Aturan

Deddy Pranata, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2012 00:57 WIB
Foto: ilustrasi/ caesar4.heavengames.blogspot
Share :

PALEMBANG - Program pembangunan rumah murah untuk masyarakat miskin di Sumatera Selatan (Sumsel) terhambat. Hal itu dikarenakan terganjal undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang rumah murah.

Pemerintah provinsi Sumsel  telah membangun beberapa unit rumah murah yang terletak di Kramasan, Kecamatan Kertapati Palembang dengan tipe 21. Saat ini rumah tersebut dalam tahap penyelesaian.

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengaku akan menemui Menteri Perumahan Negara untuk membicarakan aturan larangan pembangunan rumah tipe 21 bagi masyarakat miskin.

“Memang ada larangan pembangunan rumah tipe 21, kita akan meminta kepada Menteri mengenai aturan tersebut, kalau tetap menginginkan tipe 36 maka kita akan tambah pembangunan dan harganyapun disesuaikan,” ujar Alex Noerdin, Rabu (18/1/2012) di Griya Agung Palembang.

Alex juga mengatakan pembangunan rumah murah ini sudah mendapatkan apresiasi dari Menpera termasuk pembangunan rumah murah di Kabupaten Kota. Karena pembangunan rumah murah ini telah didukung oleh infrastruktur jalan yang sangat baik.

“Lahan ini sudah mendapat sertifikasi dari pemerintah, maka harganya bisa lebih murah dibandingkan rumah yang sejenis,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemerintah provinsi Sumsel telah meluncurkan program rumah murah untuk buruh, ojek dan tukang becak ini diberikan dengan kredik lunak sebesar Rp 5000 perhari.

Sementara untuk pegawai negeri golongan II diberikan kredit sebesar Rp 10000 perhari dengan harga jual sebesar Rp 40 juta selama 15 tahun.

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya