Orangtua Asuh L Dijerat Pasal Pengangkatan Anak Illegal

Reka Agni Maharani, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2012 19:26 WIB
Share :

JAKARTA- Kondisi Linda, bocah usia 12 tahun yang mengalami kekerasan oleh orangtua angkatnya, saat ini berangsur membaik. Linda mampu mengikuti jalannya pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama kurang lebih lima jam.

Kuasa Hukum Linda, Syafri Noer, mengatakan untuk kasus ini terlapor akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia dikenai Pasal 80 tentang Penganiayaan terhadap anak dengan ancaman 3 tahun untuk kasus penganiayaan dan pasal 79 tentang pengangkatan anak secara ilegal.

"Linda rencananya akan diangkat anak dan disekolahkan oleh pihak terlapor, tetapi kenyataannya dia dipekerjakan sebagai pembantu Rumah Tangga," ujar Syafri kepada wartawan, Jumat (20/01/2012).

Lebih lanjut Syafri menceritakan, terlapor yang merupakan orangtua angkat Linda sering melakukan kekerasan apabila tidak mengerjakan tugas dengan baik.

"Dia tidak disekolahkan, melainkan dijadikan pembantu. Disuruh  nyapu, ngepel, nyuci,  gosok, kemudian digebuk serta ditendang karena kurang bersih," imbuhnya.

Sampai saat ini terlapor sedang diselidiki lebih lanjut. Hasil visum Linda juga sudah diserahkan kepada tim penyidik. "Kita ikuti prosedur penyelidikan baru pemanggilan tersangka, maksimal 7 minimal 5 saksi," tandasnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya