Pencabutan Moratorium TKI Masih Prematur

Toni Kamajaya, Jurnalis
Minggu 22 Januari 2012 22:27 WIB
ilustrasi TKI (dok:okezone)
Share :

SUKABUMI – Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menilai pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia oleh pemerintah akhir tahun 2011 silam, dinilai sangat prematur. Pasalnya sejauh ini pemerintah belum memiliki payung hukum untuk melindungi para tenaga kerja di luar negeri.

“BNP2TKI bilang pengiriman TKI ke Malaysia sudah bisa kembali dilakukan mulai Maret mendatang. Tapi masalahnya, jika kasus kekerasan terulang lagi yang menimpa TKI pemerintah bisa berbuat apa, karena payung hukum untuk perlindungan tenaga kerja di luar negeri sampai saat ini belum ada. Seharusnya jangan terburu-buru mencabut moratorium pengiriman TKI,” kata Ribka kepada wartawan.

Karenanya, lanjut Ribka, pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia harus dikaji ulang, termasuk upaya mediasi yang dilakukan pemerintah untuk mencabut moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah. Pasalnya berdasarkan catatan Komisi IX DPR RI, jumlah kasus kekerasan yang dialami para TKI di Timur Tengah masih mencapai ratusan.

“Permasalahan kasus yang dialami para TKI di Timur Tengah masih banyak yang belum selesai. Biarkan kasus-kasus tersebut terselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu pemerintah bisa menempuh langkah selanjutnya yakni pengiriman kembali TKI. Itu pun setelah adanya payung hukum soal perlindungan TKI,” beber Ribka.

Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mendata sebanyak 323 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Jordania mengantri untuk segera diupalngkan ke tanah air. Dari jumlah tersebut sebesar 70% diantaranya merupakan TKI yang kabur dari majikannya.

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya