JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan dua berkas kasus pengeroyokan dan penusukan siswa Pangudi Luhur (PL), Raafi Aga Winasya Benjamin, kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Semuanya sudah dikirimkan Minggu lalu, berkas yang pasal 170 (pengeroyokan) sama yang pasal 351 (penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang)," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2012).
Budi mengatakan semua berkas sudah dilengkapi dan tidak ada perubahan terhadap tersangka dalam kasus tersebut. "Tinggal tunggu statusnya P21 saja. Tersangka masih sama semua, tidak ada yang berubah," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi menyatakan kedua berkas belum diterimanya kembali. Namun ia janjikan untuk mengecek kembali datanya. "Belum terima kita berkas itu," kata Masyhudi.
(Carolina Christina)