KPK Tahan Kepala Dinas Kehutanan Riau

Mustholih, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2012 17:38 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Burhanuddin Husin di Rumah Tahanan Bareskrim Markas Besar Kepolisian RI. 
 
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Burhanuddin ditahan terkait dugaan penyalahgunaan penerbitan surat izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada 2005 sampai 2006.
 
“Kita tahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim,” kata Johan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/12012).
 
Burhanuddin dijerat pasal 22 ayat 1 Undang-undang nomor 31/1999 atau nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Menurut Johan, berdasarkan penyidikan negera telah dirugikan sebesar Rp470 miliar. "Jadi setelah dilakukan proses pemeriksaan, KPK menahan BH," terang Johan.
 
Johan mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Burhanuddin saling berkait dengan kasus yang Kadishut Provinsi Riau dan Bupati Pelalawan terdahulu. "Kasus ini pengembangan dari kasus mereka yang sudah diproses pengadilan," ungkap Johan.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya