JAKARTA - Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menggeledah kantor pusat PT Indosat Mega Media (IM2) di Jalan Kebagusan Raya Nomor 21, Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut penyidikan perkara penggunaan jaringan frekwensi radio 2,1 GHZ/Generasi tiga (3G). "Dalam penggeledahan ini berhasil disita dokumen-dokumen sebanyak 24 item, terdiri dari dokumen laporan keuangan, perizinan dan akta-akta lain (terkait perkara dugaan korupsi)," ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Noor menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri unsur tim penyidik perkara IM2 dan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Meski demikian, Noor belum dapat merinci sejumlah dokumen yang dimaksud. Noor beralasan, jika kasus ini telah masuk ranah materi perkara sehingga dikhawatirkan akan menggangu kelancaran penyidikan.
"Beri mereka waktu, untuk menyelesaikan tugasnya," imbuh mantan Kajati Gorontalo ini.
Tim gabungan terdiri atas sembilan jaksa handal, dan diketuai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Gedung Bundar Kejagung, yakni Andi Herman. Penggeledahan ini dilakukan, setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dirut PT IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam penggunaan jaringan frekewensi. Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga merugi hingga Rp3,8 triliun.
(Insaf Albert Tarigan)