Gubernur Jabar Jamin Demo Buruh Tak Akan Merembet

Iman Herdiana, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2012 14:20 WIB
Ilustrasi
Share :

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan, SK Gubernur tentang penetapan UMK Bekasi hanya berlaku di Kabupaten Bekasi. Gubenur pun menjamin SK tersebut tidak akan memicu aksi buruh daerah lain di Jabar.

"SK hanya berlaku di Kabupaten Bekasi, enggak akan merembet dan tidak mungkin merembet (ke daerah lain di Jabar)," tandas Heryawan, di Bandung, Sabtu (28/1/2012).

Heryawan berharap, pembuatan SK baru dan demonstrasi buruh sebagai peristiwa pertama dan terakhir. Menurut Heryawan, SK dibuat dalam situasi khusus, di tengah "kepungan" demonstrasi besar-besaran yang melumpuhkan Bekasi dan sekitarnya.

Pembuatan SK juga terbilang cepat, setelah mendapat arahan dari Menteri Ekonomi dan Menakertrans malam tadi, malam itu juga SK langsung dibuat dan selesai.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, SK didasari kesepakatan yang kuat, yakni hasil musyawarah tinggi yang dihadiri perwakilan pemerintah pusat dan daerah, Apindo, serta serikat pekerja.

"Alhamdulillah tadi malam rapat di Kementerian Perekonomian ada kesepakatan bahwa UMK Bekasi disepakati besarannya," ungkapnya.

Rapat koordinasi antara pemerintah pusat, pemda, serikat pekerja, dan para pengusaha digelar Jumat kemarin.

Dari pihak serikat pekerja hadir SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI. Hasinya, disepakati buruh menyerahkan keputusan kepada pemerintah, Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk mengambil keputusan.

Telah disepakati UMK Bekasi ditetapkan Rp1.491.000, untuk kelompok II Rp1.715.000, dan kelompok 1 Rp1.849.000.

Bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi upah minimum itu, diberi kelonggaran untuk menyampaikan permohonan penangguhan kepada Gubernur Jabar.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya