FPI Depok Ultimatum Pemkot Soal Miras

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Minggu 29 Januari 2012 01:00 WIB
Ilustrasi
Share :

DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) melayangkan surat ultimatum kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk menindaktegas peredaran minuman keras (miras) di Depok. Pasalnya, FPI banyak menemukan tempat prostitusi dan miras beredar di Depok.
 
Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al Gadhri mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam disinyalir sebagai tempat prostitusi, transaksi narkoba, dan perjudian. Tempat hiburan tersebut yakni berupa kafe dan karaoke.
 
“Belum lagi tempat bilyar, serta kafe mesum, banyak sekali miras beredar di sana, Pemkot Depok jangan menutup mata, apalagi Perda miras masih terus diperjuangkan kawan-kawan FPI,” katanya kepada Okezone, Sabtu (28/01/12).
 
Idrus mengancam akan merazia minimarket serta pasar swalayan jika Pemkot tidak menindak tegas peredaran miras.
 
“Kami meminta Pemkot untuk menutup dan menindak tegas terhadap tempat dan oknum yang menjalankan tempat tersebut,” tegasnya.
 
Idrus menambahkan, kemaksiatan dan perjudian yang secara jelas telah merusak generasi muda di Depok. “Surat ini kami tembuskan juga ke Kapolres, MUI, dan DPRD Depok,” tandasnya.
 
Sejak tahun 2008, Depok memberlakukan perda miras yang mengatur jarak peredaran golongan A tak boleh beredar di radius 1 kilometer dari pemukiman. Sementara kafe dan restoran juga dilarang menjual miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen tanpa izin.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya