JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan larangan merokok di dalam Kereta Api antarkota baik kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi, baik yang ber-AC atau pun tidak. Sepanjang bulan Februari ini, PT KAI akan melakukan sosialisasi soal larangan ini.
"Kebijakan akan diterapkan mulai 1 Februari 2012 dan sebulan ini akan diberlakukan sosialisasinya," jelas Kepala Penertiban Daops I PT KAI Akhmad Sujadi, lewat pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Per tanggal 29 Februari nanti, kata dia, aturan ini akan mulai diberlakukan secara utuh. Penumpang yang ketahuan merokok di dalam kereta antarkota ini akan diturunkan paksa.
"Setelah tanggal 29 Februari yang merokok di dalam kereta dikenai sanksi diturunkan dari kereta," tegasnya.
Alasan larangan ini, lanjutnya, karena perilaku perokok yang tidak tertib. "Umumnya perokok tidak tertib membuang puntung, sehingga karpet/boredes kereta banyak bercak-bercak hitam seperti terbakar. Cat kereta juga cepat pudar karena asap rokok," jelasnya.
Selain itu, larangan ini diberlakukan karena keluhan penumpang lain. “Yang paling penting adalah menjaga kesehatan semua penumpang,” pungkas Sujadi.
(TB Ardi Januar)