JAKARTA - Keputusan jaksa mengajukan kasasi terhadap vonis nenek Rasminah dalam kasus pencurian sop buntut dan enam piring milik majikannya, dipertanyakan.
Korps Adhiyaksa ini dituding terpaku pada sistem dan bukan hati nurani dalam menangani kasus-kasus pidana yang tergolong kecil. "Jaksa masih berpegang pada sistem yang ada. Sistem yang dimaksud adalah tiap perkara kalau putusannya bebas, maka selanjutnya kasasi," kata Ketua Komisi Kejaksaan Agung Halius Hosen, Rabu (1/2/2012).
Halius juga menyarankan agar dalam penanganan kasus kecil seperti itu, jaksa bisa mencermati lebih dalam dasar pertimbangan hakim memutus bebas dan tidak langsung mengajukan kasasi.
Komisi Kejaksaan pun meminta jaksa agar lebih mentoleransi sistem dan lebih banyak memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus tersebut di masa mendatang.
Sementara itu, Muchtar Arifin selaku mantan Wakil Jaksa Agung membantah perbedaan penanganan kasus besar dan kasus kecil oleh jaksa. Dia menganggap penindakan seluruh kasus, baik besar maupun kecil dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam kasus pencurian cokelat oleh seorang nenek di Banyumas beberapa waktu lalu. Tindak pencurian ini telah terjadi beberapa kali dan dilakukan oleh beberapa orang. Hal ini tentu saja merugikan pemilik kebun. Oleh karena itu, walau terbilang kecil, kasus ini harus tetap dilanjutkan.
"Prinsip keadilan bagi masyarakat harus diberikan tidak hanya pada tersangka dan terdakwa tapi juga harus diberikan pada korban," simpul Muchtar.
(Dede Suryana)