JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ramadhan Pohan, Patra M Zen mengaku belum mendengar kabar pencabutan laporan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Untuk memastikan informasi itu benar atau tidak pihaknya besok akan mengecek langsung ke Mabes Polri.
"Kita belum tahu, dan tahunya dari media. Besok kami akan cek ke Mabes Polri pukul 14.00 WIB," ujar Patra kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2012).
Bagi Patra, secara hukum pernyataan Ramadhan Pohan terkait indikasi tambang emas PT SMN dan Bupati Bima yang sekaligus Ketua DPD Golkar sudah jelas. Aspirasi itu menurut dia harus ditindak lanjuti oleh penyidik kepolisian.
"Kalau dari segi hukum kita yakin. Karena pernyataan Ramadhan jelas dan harus ditindaklanjuti oleh penyidik, yang pertama indikasi PT SMN dan bupati yang tidak lain ketua DPD Golkar Bima," kata dia.
Selain itu pernyataan Ramadhan soal indikasi keuangan yang mengalir dari PT SMN ke kelompok Ical juga harus dibuktikan. "Yang kedua indikasi PT SMN punya hubungan keuangan dengan Aburizal Bakrie," kata dia.
Pihaknya mendesak kepolisian terkait dua indikasi terhadap Ical tersebut. "Yang kita minta itu dulu yang ditindaklanjuti, Pak Ramadhan Pohan ini menjalankan tugas dan fungsinya sebagai legislator," kata dia.
Namun, kalau kasus laporan Ical terhadap Ramadhan Pohan dicabut maka perkara tersebut akan selesai. "Kalau di cabut tidak ada perkara," kata dia.
Bagi Patra, pernyataan Ramadhan tersebut tak lebih sebagai anggota parlemen yang menjalankan tugasnya. "Kalau sepanjang laporan Pak Ramadhan itu menjalankan fungsinya," jelasnya.
Bagaimanapun pernyataan kliennya itu tentang indikasi hubungan PT SMN dengan Ical itu harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum karena suara itu merupakan desakan dari rakyat. "Kalau dicabut apakah kita minta penyidik menindak lanjuti indikasi ya itu masyarakat yang meminta," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )