PPP Nilai Perda Pajak Warteg 10% Tak Manusiawi

Misbahol Munir, Jurnalis
Sabtu 04 Februari 2012 08:15 WIB
Ilustrasi Warteg (Foto: seputarforex)
Share :

  JAKARTA – Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi Arwani Thomafi, menyatakan penerapan pajak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta terhadap Warung Tegal (Warteg) terlalu besar. Bahkan kebijakan tersebut tidak manusiawi.
 
“Penerapan Perda DKI Jakarta nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoran terhadap pedagang Warteg sangat tidak manusiawi dan tidak etis. Besaran pajak 10 persen bagi pedagang warteg yang omzetnya Rp540.000 sehari atau Rp200 juta setahun terlalu memberatkan,” ujar Arwani kepada okezone, Jumat (3/2/2012) kemarin.
 
Apalagi, kata dia beban pajak tersebut akan dikenakan kepada konsumen. Orang yang makan di warteg adalah kebanyakan berpenghasilan pas-pasan. “Pilihan makan di warteg karena harga sangat-sangat terjangkau. Masa orang lapar dikenai pajak, ini sangat keterlaluan,” jelasnya.
 
Bagi Sekretaris Fraksi partai Ka’bah itu asalan Pemprov DKI untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak makanan memang patut didukung namun tidak boleh mengorbankan pedagang warteg. Sebab para konsumen warteg merupakan kalangan menengah kebawah.
 
“Kalau restoran dikenai pajak memang sangat layak, karena yang makan di sana kalangan mampu,” terangnya.
 
Anggota Komisi V DPR RI itu mendukung Koperasi Warteg yang akan melakukan uji coba materi perda tersebut. Dia berharap keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung berpihak kepada mereka.
 
“Kami mendukung langkah Kowarteg yang mengajukan uji materi terhadap Perda Nomor 11 tahun 2011. Kami harapkan MA menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil,” kata dia.
 
Lanjut Arwani, pihaknya mengkritik lambannya respon dari Menterian Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak berpihak pada para pedagang kecil.
 
“Mendagri seharusnya responsif dan segera turun tangan, jangan hanya Perda Larangan Miras yang dicabut, Perda penerapan pajak bagi pedagang warteg sudah seharusnya dievaluasi ataupun dicabut,” terangnya.
 
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Perda tersebut dicabut sebab penerapan itu akan ditiru oleh daerah lainnya.
 
“Kami tidak ingin penerapan pajak terhadap pedagang warteg di DKI Jakarta, nantinya ditiru oleh provinsi lain, jika perda tersebut tak segera dicabut,” pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya